loading...

La Nyalla: Debat Kok Dilaporkan, Mending 'Momong Kuda' Aja di Rumah, Kalau Perlu Jangan Nyapres


KASKUS- Capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pernyataan soal ratusan ribu hektare lahan milik Prabowo Subianto. Selain itu Jokowi juga dilaporkan terkait pertanyaan mengenai unicorn.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menilai pernyataan yang dilontarkan Jokowi tendensius dan menyerang personal Prabowo.



loading...



“Debat yang lalu Bapak Jokowi dilaporkan. Kalau debat dilapor-laporin, nggak usah debat aja mending suruh momong kuda di rumah. Ha-ha-ha. Debat kok dilaporkan, gimana?” kata La Nyalla, Senin (18/2/2019).

Jika memang dirinya melanggar tata tertib, kata La Nyalla, Anggota Bawaslu dan KPU bisa langsung menegurnya.

“Kan sudah ada ketua Bawaslu dan komisioner Bawaslu di situ. Ya kalau kira kira nggak melanggar, pasti dibisikin,” kata La Nyalla.

Sebelumnya Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Jokowi Bawaslu atas tuduhan pelanggaran pemilu. Calon presiden nomor urut 01 itu dianggap menyerang pribadi Prabowo dalam debat kedua pilpres, Minggu (17/2/2019).

TAIB menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan menghina yang bersangkutan ketika debat. Tudingan tersebut mengacu pada pernyataan Jokowi soal kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.



loading...



“Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 2.200 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah. Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi,” kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Menurut Djamaluddin, dalam debat Prabowo sudah menegaskan bahwa lahan yang disebutkan Jokowi itu bukan milik pribadi, melainkan adalah Hak Guna Usaha (HGU).

Selain itu, kata pelapor, HGU bukan atas nama pribadi Prabowo, melainkan atas nama perusahaan.

Atas dasar itulah pelapor menuding Jokowi melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa screenshot berita online dan rekaman video pernyataan Jokowi soal lahan Prabowo.

Pelapor meminta Bawaslu dapat segera menindaklanjuti aduan mereka.

“Kita juga minta kepada pihak Bawaslu dan KPU untuk menegur keras Jokowi agar tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini di debat debat berikutnya,” ucap Djamaluddin.

Posting Komentar

0 Komentar